Beranda | Artikel
Diyat yang Tidak Sampai Melayangkan Jiwa
Minggu, 20 Agustus 2023

DIYAT

DIYAT YANG TIDAK SAMPAI MELAYANGKAN JIWA
Apabila kejahatan yang tidak sampai menghilangkan nyawa dilakukan dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika dilakukan tanpa sengaja, maka tidak ada qishas padanya, akan tetapi mewajibkan diyat.

Diyat terhadap anggota tubuh dan luka terbagi menjadi tiga bagian:

Bagian pertama: Diyat anggota tubuh beserta manfaatnya.

  1. Apa yang hanya terdapat satu buah di tubuh manusia: padanya diyat yang serupa, seperti hidung, lidah, kemaluan, dagu, termasuk bagian ini juga hilangnya pendengaran, penglihatan, bicara, akal, tulang punggung dan lain sebagainya.
  2. Apa yang terdapat berpasangan pada tubuh manusia: seperti dua mata, dua telinga, dua bibir, dua biji kemaluan, dua tangan, dua kaki, dua tulang dibawah pipi dan lainnya, pada setiap satu dari pasangan tersebut setengah diyat, pada keduanya diyat penuh, apabila sirna fungsi salah satunya, padanya terdapat setengah diyat, sedangkan jika keduanya menjadi tidak berfungsi maka padanya diyat penuh, dan pada mata normal dari seorang yang buta sebelah diyat penuh.
  3. Apa yang terdapat empat buah pada tubuh manusia: seperti kelopak kedua buah mata, pada setiap satunya seperempat diyat, dan pada keseluruhannya diyat penuh.
  4. Apa yang terdapat sepuluh buah pada tubuh manusia: seperti jari-jari tangan serta kaki, pada setiap jari sepersepuluh diyat dan pada sepuluh seluruhnya diyat penuh. Pada setiap ruas jari sepertiga diyat satu jari, sedangkan pada jempol setengah dari diyat jari, ketika fungsi sebuah jari tidak bisa dimanfaatkan, maka baginya sepersepuluh diyat, apabila yang tidak berfungsi seluruh jari, maka padanya diyat penuh.
  5. Gigi : Gigi seorang manusia berjumlah tigapuluh dua buah, empat tsunaya, empat ruba’iyat, empat gigi taring dan duapuluh dhurus (gigi geraham) yang pada setiap sisi berjumlah sepuluh, diwajibkan atas setiap gigi lima ekor unta.

Diwajibkan diyat penuh bagi setiap rambut yang empat, yaitu: rambut kepala, jenggot, bulu alis dan bulu mata, bagi setiap satu alis setengah diyat, sedangkan bagi satu bulu mata seperempat diyat.

Pada tangan lumpuh, mata tidak melihat, gigi hitam, pada setiap satunya sepertiga dari diyatnya.

Pembagian kedua: Diyat bocor dan luka.
Bocor : istilah yang khusus dipergunakan untuk luka pada kepala dan muka, bocor ini ada sepuluh: lima darinya mendapat hukumah dan lima lainnya ditentukan oleh syari’at diyatnya.

Lima yang padanya hukumah adalah:

  1. Al-Harishoh : yaitu dia yang melukai dan menyobek kulit akan tetapi tidak sampai mengeluarkan darah.
  2. Al-Bazilah : yaitu dia yang sampai mengeluarkan sedikit darah.
  3. Al-Badhi’ah : dia yang sampai melukai daging.
  4. Al-Mutalahimah : adalah dia yang sampai menembus daging.
  5. As-Samhaq : yaitu yang hanya tersisa kulit tipis antaranya dengan tulang, kulit tersebut dinamakan As-Samhaq.

Lima luka terdahulu tidak ada diyat tertentu padanya, akan tetapi padanya hukumah.

Hukumah : Seorang korban menentukan suatu nilai, seolah-olah dia seorang hamba sahaya yang tidak bersalah, kemudian menentukan nilai harga kalau dia telah terbebas, apa yang kurang dari harganya, maka baginya sesuai dengan jatahnya dari diyat, dan Hakimlah yang berijtihad untuk menentukan besar kecilnya.

Adapun lima lainnya yang telah ditentukan takarannya oleh syari’at adalah:

  1. Al-Muwaddhohah : yaitu dia yang sampai kepada tulang dan menjadikannya terlihat jelas, diyat yang telah ditentukan syari’at adalah: lima ekor unta.
  2. Al-Hasyimah : yaitu yang menampakkan tulang dan mematahkannya, padanya sepuluh ekor unta.
  3. Al-Munaqqilah : yaitu yang menampakkan tulang, mematahkan serta menggeser posisinya, padanya limabelas ekor unta.
  4. Al-Ma’mumah : yaitu yang sampai kepada kulit otak, padanya sepertiga diyat.
  5. Ad-Damighoh : yaitu yang menembus kulit otak, padanya juga sepertiga diyat.

Apabila luka mencakup seluruh badan, kalau sampai kedalam isi perut, maka padanya sepertiga diyat, dan jika tidak sampai kedalam isi perut, maka padanya hukumah.

Al-Jaifah : yaitu luka yang sampai kedalam perut, atau punggung, atau dada ataupun lainnya, padanya sepertiga diyat.

Bagian ketiga: Diyat tulang.
Apabila tulang iga patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta.

Apabila tulang dada atas patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta, dan jika dua buah yang patah, padanya dua ekor unta.

Ketika mematahkan lengan atas, lengan bawah, paha ataupun betis, apabila dia bisa diluruskan kembali maka padanya dua ekor unta.

Apabila tulang-tulang tersebut tidak bisa diluruskan, maka padanya hukumah. Sedangkan tulang punggung apabila patah dan tidak bisa diluruskan kembali, maka padanya diyat.

Tulang-tulang selain yang telah disebutkan tidak memiliki takaran tertentu, akan tetapi padanya hukumah.

Berkaitan dengan hukum-hukum yang telah disebutkan, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm meriwayatkan dari ayahnya lalu dari kakeknya: bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis kepada penduduk Yaman tentang kewajiban, sunnah serta apa yang berhubungan dengan diyat, diantaranya:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الإبِلِ، وَفِي الأَنْفِ إذَا أُوْعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ، وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي البَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وِفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي العَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي المَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي المُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الإبِلِ وَفِي كُلِّ أَصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ اليَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الإبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الإبِلِ، وَفِي المُوْضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الإبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالمَرْأَةِ، وَعَلَى أَهْلِ الذَّهبِ أَلْفُ دِينَارٍ». أخرجه النسائي والدارمي.

“..Bahwasanya diyat satu jiwa seratus ekor unta, pada hidung apabila sampai terputus padanya diyat, pada lidah diyat, pada kedua buah bibir diyat, pada kedua buah biji kemaluan diyat, pada kemaluan diyat, pada tulang punggung diyat, pada kedua buah mata diyat, tiap satu kaki setengah diyat, pada luka yang sampai kepada kulit otak sepertiga diyat, pada tusukan yang menembus tubuh sepertiga diyat, pada tusukan yang sampai mematahkan tulang kecil limabelas ekor unta.Pada setiap jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, pada gigi lima ekor unta, pada mudhohah lima ekor unta, dan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas seribu dinar” (HR. Nasa’i dan Darimi)[1].

Ukuran diyat Wanita.
Diyat seorang wanita apabila terjadi kesalahan dalam membunuh terhadapnya, diyatnya setengah diyat laki-laki, begitu pula yang berhubungan dengan diyat anggota tubuh serta lukanya, setengah dari diyat anggota tubuh serta luka laki-laki.

عن شريح قال: أَتَانِي عُرْوَةُ البَارِقِيُّ مِنْ عِنْدِ عُمَرَ أَنَّ جِرَاحَاتِ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ تَسْتَوِي فِي السِّنِّ وَالمُوْضِحَةِ، وَمَا فَوْقَ ذَلِكَ فَدِيَةُ المَرْأَةِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ دِيَةِ الرَّجُلِ. أخرجه ابن أبي شيبة.

Syuraih berkata : Saya didatangi oleh Urwah Al-Bariki yang datang dari Umar : Bahwa pelukaan terhadap laki-laki dan wanita pada gigi serta muwaddhohah sama dendanya, selain dari itu diyat bagi wanita setengah dari diyat laki-laki. (HR. Ibnu Abi Syaibah)[2].

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Hadits shohih/ riwayat Nasa’i no (4853), shohih sunan Nasa’i no (4513).Riwayat Darimi no (2277), lihat Irwaul gholil no (2212).Dan lihat pula Nasbur Royah (2/342).
[2] Hadits shohih/ Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no (27487).Lihat Irwaul Gholil no (2250).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86039-diyat-yang-tidak-sampai-melayangkan-jiwa.html